MK Legalkan Liberalisasi Pengelolaan Sektor Migas
Rabu, 22 Des 2004 02:12 WIB
Jakarta - Koalisi Anti Utang (KAU) menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk mencabut UU No.22/2001 tentang Migas dan hanya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materil. Keputusan MK ini memberikan legitimasi hukum atas liberalisasi pengelolaan sektor migas nasional.Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Anti Utang Kusfiardi dalam siaran pernya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (22/12/2004).Menurutnya, sebelumnya permohonan yang diajukan adalah meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan UU Migas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, menyatakan UU migas tidak memiliki kekuatan mengikat dan memerintahkan pencabutan pengundangan UU No.22/2001 tentang migas. "Pencabutan UU Migas ini adalah untuk menyelamatkan lliberalisasi industri perminyakan yang bertentangan dengan pasal 33 UU 1945," katanya.Liberalisasi ini tidak hanya akan berakibat pada terbukanya peluang privatisasi Pertamina, namun termasuk juga penguasaan atas sumber-sumber migas oleh privat, baik nasional maupun asing. Keputusan MK tentang UU Migas ini lebih mengakomodir kemauan pemerintah, yang berharap UU ini tidak dicabut untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.Sikap akomodatif terhadap pemerintah ini akan menguntungkan pihak swasta nasional dan asing dalam mengeksploitasi kekayaan negara untuk kepentingan bisnis mereka. Kusfiardi menilai, secara prinsip, pengelolaan sektor migas ke depan tidak lagi dalam kerangka amanat konstitusi yang menyatakan bahwa “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
(mar/)











































