Pemerintah tak akan memberikan izin ekspor kepada Newmont meski stok penampungan konsentrat mereka penuh, kecuali Newmont mau membayar bea keluar ekspor sesuai ketentuan dan berkomitmen membangun smelter atau fasilitas pemurnian mineral.
"Pemerintah tidak mungkin ditekan, karena kita juga menginginkan investasi berjalan, tetapi kita tidak mungkin melanggar UU (mineral dan batu bara) karena itu filosofisnya dan saya berharap itu menjadi jelas," kata menteri yang kerap dipanggil CT ini di Istana Negara, Senin (9/6/2014).
CT menegaskan sikap pemerintah sudah jelas, yaitu tidak mau melanggar UU. Menurutnya UU menyatakan perusahaan tambang harus bangun smelter untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri, dan tak ada lagi izin untuk ekspor tambang mentah (belum diproses atau dimurnikan).
"Jika tidak membangun smelter maka pemerintah tidak akan pernah bisa, memberikan izin untuk ekspor kecuali mereka mau membayar bea keluar sesuat dengan yang ada," katanya.
Ia mengimbau pihak Newmont agar bekerjasama dengan pemerintah menyelesaikan agenda-agenda renegosiasi kontrak karya (KK).
Menurut pihak Newmont ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2014 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan KK. β¬
"Kalau itu terjadi (kesepakatan renegosiasi) secepatnya, maka Newmont akan melakukan ekspor lagi dan produksi akan segera berjalan," katanya.
Pihak Newmont teleh mengumumkan terpaksa memangkas gaji dan merumahkan 80% dari 4.000 karyawan sebagai dampak penghentian kegiatan produksi/operasi di Tambang Batu Hijau Sumbawa Barat, NTB. Newmont menyatakan keadaan kahar (di luar kuasa/force majeur) sesuai Kontrak Karya karena adanya penerapan larangan ekspor.
(hen/hds)











































