Datang ke DPR, Bos Merpati Dicecar Soal Pengangkatan Direksi

Datang ke DPR, Bos Merpati Dicecar Soal Pengangkatan Direksi

- detikFinance
Senin, 09 Jun 2014 17:41 WIB
Datang ke DPR, Bos Merpati Dicecar Soal Pengangkatan Direksi
Jakarta - Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hari ini memenuhi undangan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan kondisi terkini perseroan. Direksi Merpati datang ditemani petinggi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Pada acara rapat dengar pendapat kali ini, anggota Komisi VI DPR justru mencecar jajaran direksi Merpati dan petinggi BUMN perihal pengangkatan Direktur Produksi Merpati, Haryo P. Soerjokoesomo yang dinilai cacat secara prosedur.

"Itu Capt pilot? Ini ada kartu nama Capt. Haryo P Ph.D. Surat pengangkatan pakai Capt," kata Wakil Ketua Komisi Erik Satrya Wardhana saat RDP di Komisi VI DPR Senayan, Senin (9/6/2014).

Erik mempertanyakan pengangkatan Direktur Produksi yang sebetulnya tidak memiliki lisensi capten pilot namun membawahi bidang teknik dan operasi.

Selain mencecar perihal pengangkatan Direktur Produksi, Erik juga mempertanyakan perihal pembayaran utang kepada leasor pesawat.

"Apa betul bapak memprioritas pembayaran utang kepada salah satu leasor yang pesawat tidak terbang," jelasnya.

Hal senada juga dicecar oleh Chairuman Harahap. Chairuman mempertanyakan sesorang yang tak berlisensi pilot tapi bisa menduduki posisi direksi yang membawahi perihal teknis dan operasi.

"Direktur produksi? Apakah di bawah direktur teknis? Operasi? Betul jadi persyaratan terbang harus ada. Karena di bawah menguasai teknik dan operasi. Dia harus punya kemampuan tertentu jadi jangan diputar-putar jadi nggak ada terpisah. Direktorat bawahi direktur. Jadi berapa di Merpati jabatan direktur ada berapa?" sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mempertanyakan perihal pengangkatan Direktur yang tidak kompeten.

"Ada Permen Kemenhub. Ada batasan dan apakah sudah memenuhi itu? Dia dipertanyakan ngaku capt. Terus dia nggak kerja lagi," jelasnya.

Mendengar cecaran tersebut, Direktur Utama Merpati Capt. Asep Ekanugraha menjelaskan pengangkatan Direktur Produksi sudah sesuai prosedur dan melalui fit and proper. Terkait tudingan tidak memiliki lisensi capt namun membawahi direktur teknik dan operasi, Asep menyebut hal tersebut tidak dipersyaratkan. Menurutnya Kementerian Perhubungan tidak menyebut persyaratan khusus untuk Direktur Produksi.

"Kalau yang membutuhkan persyaratan khusus itu direktur operasi dan teknik," jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi VI tidak puas. Para Anggota Komisi VI mempertanyakan penanggungjawab posisi direktur teknis dan operasi yang dipersyaratkan. Mendengarkan pertanyaan tersebut, Dirut Merpati langsung memberi penjelasan.

"Itu setara associate director. Itu yang menunjuk direksi dan bukan lewat RUPS," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A. Putro mengklarifikasi bahwa posisi associate director yang dimaksud berada di bawah direksi. Sedangkan untuk proses pengangkatan Direktur Produksi telah mengikuti prosedur dan berdasar kajian dari lembaga independen.

"Ada hasil assesmen dari salah satu assessor dari 7 lembaga yang direkomendasikan. Itu ada datanya. Sedangkan nama direksi direkomendasikan dirut atas dasar dream team," kata Imam.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads