"Kondisi shortfall penerimaan perpajakan ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal pemerintah yang meliputi 3 elemen, yaitu kebijakan pajak, institusi pemungut pajak, dan wajib pajak," kata Ketua BPK Rizal Djalil dalam sidang paripurna di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Di sisi kebijakan, lanjut Rizal, sudah ada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun kebijakan ini tak ditopang oleh penegakan hukum yang efektif sehingga tak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
Lalu di sisi intitusi pemungut, belum tercipta situasi yang kondusif setelah munculnya kasus-kasus tindak pindana yang melibatkan aparat pajak. Internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan dan pelaksanaan restitusi pajak.
"Ini dapat memitigasi praktik restitusi pajak yang mengurangi penerimaan pajak dengan tidak semestinya bahkan merugikan keuangan negara," kata Rizal.
DJP, kata Rizal perlu melakukan pembenahan dan pemberian remunerasi kepada aparat pajak. "BPK menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan terutama efektivitas atau kecukupan nilai remunerasi. Serta kemungkinan peningkatan kemandirian atau otonomi lembaga DJP yang berada langsung di bawah kendali Presiden RI," paparnya.
Lalu dari sisi wajib pajak, ada kondisi perekonomian dan resesi global yang tidak mampu meningkatkan dan memenuhi pembayaran pajak.
Β
(mkl/hds)











































