Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur jadwal kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik tahun ini. Mulai 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai 28 Juli pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi.
Namun ketentuan ini tak berlaku untuk mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), termasuk sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
"Jadi angkutan barang tidak akan ada lagi ikut di jalan, saat terjadinya arus mudik atau balik," ungkap Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.2529/AJ.201/DJRD/2014 tentang pengaturan lalu lintas, pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang pada masa angkutan lebaran tahun 2004.
Untuk jembatan timbang pada masa angkutan lebaran di 8 provinsi tidak beroperasi mulai 21 Juli 2014 (H-7) sampai 5 Agustus 2014 H+7 jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan.
"Jadi karena tidak ada angkutan barang, makanya jembatan timbang kita jadikan alternatif untuk rest area," tukasnya.
Seperti diketahui, puncak arus mudik pada angkutan Lebaran tahun ini akan terjadi pada H-3 sampai dengan H-1. Sedangkan untuk arus balik diprediksi mencapai puncak di H+4 hingga H+5.
Jumlah penumpang angkutan Lebaran yang menggunakan transportasi massal akan naik 3,83% menjadi 19,29 juta penumpang dibandingkan dengan tahun sebelumnya 18,59 juta orang.
(mkl/hen)











































