Pengamat Ini Sebut Ditjen Pajak Ketinggalan Zaman

Pengamat Ini Sebut Ditjen Pajak Ketinggalan Zaman

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2014 09:18 WIB
Pengamat Ini Sebut Ditjen Pajak Ketinggalan Zaman
Jakarta - Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mencurahkan keluh kesahnya soal status pegawai pajak. Menurutnya, sebaiknya ke depan pegawai pajak tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menilai status sebagai PNS menyulitkan gerak Ditjen Pajak karena harus tunduk pada UU Kepegawaian. Bagi pegawai pajak yang berprestasi, tidak bisa begitu saja diberikan imbalan. Begitu juga bagi yang kinerjanya kurang, tidak bisa langsung diberi hukuman.

"Terserah presiden baru. Jadi ada 2 poin yang penting. Reward system-nya harus bagus seperti swasta. Tapi dia (petugas pajak) juga bisa dipecat kapan saja kalau tidak berkinerja dengan baik. Itu hanya bisa kalau bukan PNS," ungkap Fuad, Selasa (10/6/2014).

Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia, mendukung ide yang dilontarkan Fuad. Menurutnya, memang perlu ada reformasi kelembagaan di tubuh Ditjen Pajak.

"Secara kelembagaan, Ditjen Pajak yang sekarang memang sudah ketinggalan zaman. Dibandingkan dengan negara-negara lain, di Indonesia bisa dikatakan masih tradisional," kata Darussalam kepada detikFinance, Rabu (11/6/2014).

Tradisional, lanjut Darussalam, dalam artian Ditjen Pajak masih di bawah Kementerian Keuangan. Ini menyebabkan manuver Ditjen Pajak mejadi terbatas.

Setidaknya ada 3 kewenangan penting yang sampai sekarang belum dipunyai Ditjen Pajak. Yaitu diskresi organisasi, anggaran, dan sumber daya manusia.

"Ditjen Pajak tidak bisa merekrut pegawai sendiri, menentukan gaji dan tunjangan, dan sebagainya. Semua harus ikut dengan birokrasi pada umumnya yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Keuangan," tutur Darussalam.

Oleh karena itu, tambah Darussalam, sudah banyak negara yang menerapkan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Tidak hanya di Amerika Serikat yang memiliki Internal Revenue Services (IRS), di negara-negara berkembang seperti Singapura atau Peru juga sudah menjalankan sistem ini.

"Istilahnya Ditjen Pajak menjadi institusi yang semi otonom. Ini memungkinkan Ditjen Pajak memiliki 3 kewenangan tadi," ucap Darussalam.

(hds/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads