Wamenkeu: Ditjen Pajak Idealnya Seperti BPPT

Wamenkeu: Ditjen Pajak Idealnya Seperti BPPT

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2014 09:52 WIB
Wamenkeu: Ditjen Pajak Idealnya Seperti BPPT
Jakarta - Ide pengembangan Direktorat Jenderal Pajak dari sisi kelembagaan terus bermunculan. Pemerintah dinilai lebih tepat jika memiliki lembaga otonom untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara yang selama ini kurang optimal.

Bagaimana formatnya? Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, contoh ideal kelembagaan Ditjen Pajak nantinya adalah seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

BPPT merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Lembaga ini punya tugas melaksanakan kajian dan penerapan teknologi.

Seperti halnya BPPT, Bambang menuturkan lembaga penerimaan negara tersebut juga tetap masih terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Paling ideal itu seperti BPPT dan Kemenristek," ungkap Bambang di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (11/6/2014) malam.

Lembaga khusus penerimaan negara ini, lanjut Bambang, tidak hanya meliputi pajak. Di dalamnya dapat disertakan komponen penerimaan lain, seperti bea dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan demikian, pengumpulan penerimaan negara bisa lebih sistematis dan terintegrasi. "Penerimaan pun nantinya bisa dikontrol dengan lebih baik," ujarnya.

Menilik praktik di negara lain, Indonesia bisa mengadopsi format lembaga penerimaan seperti di Amerika Serikat yaitu Internal Revenue Services (IRS). Lembaga ini merupakan bagian dari pemerintah federal Negeri Paman Sam yang bertugas mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.

IRS merupakan institusi yang tercakup dalam Departemen Keuangan AS (US Treasury) dan bertugas menafsirkan dan menerapkan hukum pajak federal.

"Ya IRS mirip-mirip gitu. Masih berkoordinasi dengan Treasury," kata Bambang.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads