"Sampai sekarang sepertinya belum. Belum ada Perpres-nya," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di Jakarta, seperti dikutip Kamis (12/6/2014).
Mareanto menuturkan, Perpres tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani oleh presiden.
Sementara Kemenkeu akan menyiapkan draft untuk pencairan gaji PNS. Marwanto mengatakan, biasanya sesaat setelah Presiden menandatangani, maka Kemenkeu akan segera mencairkan anggaran kenaikan gaji.
"Biasanya langsung, kalau sudah ditandatangan. Draft kita sudah siapkan. Itu langsung dikirimkan surat ke daerah dan anggaran dicairkan," katanya.
Sementara Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, kenaikan gaji PNS sudah terhitung sejak 1 Januari 2014. Sehingga bila dicairkan pada bulan depan, maka kenaikan gaji akan dibayar sekaligus (dirapel) 6 bulan.
"Iya, dia dihitungnya sejak 1 Januari 2014. Nanti kalau sudah ditetapkan akan ada semacam rapel sejak Januari itu," tuturnya.
Askolani menambahkan, biasanya kenaikan gaji memang selalu dicairkan jelang pertengahan tahun. Ini merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. "Biasanya Juni atau Juli," ujarnya.
(mkl/hds)










































