Tarif Listrik Akan Dinaikkan Bila BBM Naik Lebih dari 10 Persen
Rabu, 22 Des 2004 15:57 WIB
Jakarta -
Pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik bila kenaikan harga BBM tidak melebihi 10 persen. Namun jika kenaikkan di atas 10 persen, PLN akan membuat perhitungan baru. "Kalau kita melihat angka-angka sekarang, kita masih tergantung pada kenaikan harga BBM. Kalau harga BBM kenaikannya tak sampai 10 persen, maka tarif listrik tak perlu naik. Tarif listrik tak akan naik sampai kuartal pertama tahun 2005".Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM, Yoga Pratomo di sela-sela seminar di Kantor Bappenas, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2004).Lebih lanjut Yoga mengatakan, bila kerugian PLN bisa ditekan sampai satu digid, maka baru tidak akan naik. "Kalau lose PLN bisa diturunkan menjadi 9 atau 10 persen itu bisa menurunkan kemungkinan adanya kenaikan tarif," katanya.Yoga menambahkan, untuk membiayai infrastrukrur kelistrikan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk berperan serta dalam manajemen kelistrikan. Dan untuk itu, pemerintah akan menyempurnakan lagi atau merevisi peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1989. "Kita butuh sekitar 30 miliar dollar. Dengan 20 miliar dollar dari swasta. Karena peran swasta besar, jadi mekanisme harus ada landasan UU," ujarnya.Oleh akrena itu, lanjut Yoga, peraturan pemerintah tahun 1989 diupayakan cepat selesai revisinya. Bagaimana pihak swasta berinvestasi dibidang listrik tanpa ada kaidah hukumnya. "Untuk menyelesaikan peraturan pemerintah, rencana umum ketatalistrikan nasional, harus segera dikeluarkan," usulnya.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































