Dampaknya, rencana pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum lebih kecil yaitu hanya Rp 9,62 triliun. Padahal berdasarkan Instruksi Presiden sebelumnya yaitu Rp 22,7 triliun.
"Pemotongan ini tidak bisa dihindari, semua kementerian harus rela anggarannya dipotong," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Gedung DPR MPR RI, di Senayan Jakarta, Senin (16/6/2014).
Penghematan anggaran yang dilakukan mencakup: sisa lelang/tender dari paket yang sudah terkontrak sebesar Rp 3,1 triliun, lalu estimasi sisa lelang/tender (10%) dari kegiatan yang masih dalam proses lelang/tender (Rp 4,01 triliun) sebesar Rp 0,40 triliun.
Kemudian penghematan dari kegiatan perjalanan dinas, workshop, konsinyering, swakelola, dan penghematan biaya lain sebesar Rp 0,81 triliun, belanja sosial untuk program pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp 1,16 triliun, dan pembatalan seluruh kegiatan yang belum dilelangkan sebesar Rp 4,32 triliun.
Dengan demikian pagu anggaran kementerian Pekerjaan Umum menjadi Rp 74,52 triliun dari Rp 84.14 triliun.
Selain Kementerian Pekerjaan Umum, dua Kementerian lain yang anggarannya dipotong adalah:
Kementerian Perhubungan, APBN: Rp 40,370 triliun, pemotongan: Rp 4,367 triliun, dan APBN-P: Rp 36,003 triliun
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, APBN: Rp 2,801 triliun, pemotongan: Rp 355,4 miliar
Ketua Komisi V DPR-RI Laurens Bahang Dama mengungkapkan, Komisi V sepakat dengan ketiga kementerian tersebut untuk meminimalkan pemotongan terhadap belanja modal.
"Juga meminta kementerian menentukan besaran pemotongan berdasarkan unit organisasi, fungsi dan program masing-masing eselon satu secara profesional," kata Laurens.
(zul/hen)











































