DPR Sinyalir Freeport Ingkari Kontrak Karya

DPR Sinyalir Freeport Ingkari Kontrak Karya

- detikFinance
Kamis, 23 Des 2004 11:12 WIB
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Rama Pratama mensinyalir PT Freeport Indonesia sengaja mengingkari kontrak karya pertambangan. Pasalnya hingga kini Freeport tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan penjualan 10 persen sahamnya kepada perusahaan nasional."Harunya Freeport diberi sanksi atas kelalaian kesepakatan itu. Selain itu pemerintah juga sepantasnya meminta harga yang murah. Kalau harganya terlalu tinggi mana ada pihak nasional (dalam negeri) yang mau beli," kata Rama Pratama dalam perbincangannya dengan detikcom, Kamis (23/12/2004).Menurut Rama, yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 ini, pembelian kembali (buyback) 10 persen saham PT Freeport Indonesia yang sudah didivestasi menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Penjualan saham tersebut secara filosofis tidak dapat diterima mengingat saham tersebut sesungguhnya bukan milik PT Freeport Indonesia lagi. Rama mensinyalir ada kolusi antara Freeport dengan pejabat di kementerian terkait yang membuat Freeport justru diberi keleluasaan menentukan harga saham yang menurut Kontrak Karya awal merupakan hak publik. β€œUsut pembelian kembali saham Freeport,” tegas Rama.Seperti diketahui, pada tahun 1988 terdapat kesepakatan antara Freeport (yang saat itu diwakili Freeport MacMorran) untuk memberikan 10 persen saham Freeport kepada peserta nasional. Peserta nasional yang dimaksud adalah pemerintah atau warga negara Indonesian atau Badan Usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki warga negara Indonesia. Saat itu yang mendapatkan 10 persen saham tersebut adalah Bakrie Group melalui PT Indocopper. Pada perjalanannya saham ini dibeli oleh PT Nusamba Minerals Indonesia miliki Bob Hasan.Di titik ini telah terlihat gelagat tidak baik, dimana pembelian saham oleh Nusamba dilakukan melalui pinjaman konsorsium Bank dengan penjaminnya adalah Freeport MacMoran. Ketika Nusamba bangkrut, dengan serta merta saham dikuasai lagi oleh Freeport. Upaya pemerintah yang meminta Freeport menjual saham tersebut menjadi terkesan basa-basi karena pemerintah menyerahkan harga saham kepada Freeport sendiri.Rama juga menyebutkan dirinya mendapatkan kabar bahwa Freeport menjual sahamnya kepada pemerintah dengan harga US $ 700 juta, padahal harga saat pengambilalihan di tahun 2002 hanya sekitar US $ 350 juta. β€œ Ini jelas merugikan pemerintah dan merugikan rakyat Indonesia. Sejauh ini sih pemerintah baru dalam tahap meminta agar Freeport melepas 10 persen saham itu,” ujar Rama.Data yang ada menunjukkan angka pembelian awal itu sudah termasuk dengan 111.595 lembar saham yang juga di-buyback oleh Freeport. Oleh karenanya, Rama yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuntut pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada publik kenapa harga saham itu ditetapkan oleh Freeport, bukan pemerintah. Tidak cukup sampai di situ, Rama juga menuntut ada pertanggungjawaban dari pejabat yang terlibat dalam proses penetapan harga, dan terakhir ia meminta pemerintah cq Departemen Keuangan untuk membeli saham Freeport berdasarkan harga saham yang ditetapkan pemerintah dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan BUMN. Ia berharap kasus kisruh kontrak seperti KPC tidak terulang dalam masalah saham Freeport ini. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads