Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, hari ini adalah tepat 30 hari pembahasan APBN-P 2014. Menurut aturan, pengesahan APBN-P tidak boleh lewat 30 hari setelah masa pembahasan.
"Kan sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam judicial review-nya, perubahan APBN hanya boleh 1 bulan atau 30 hari. Dan malam ini tepat pukul 00.00 sudah 30 hari" kata Ahmadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Lalu bagaimana bila gagal disahkan? Ahmadi mengatakan, maka pembahasan yang sudah dilakukan 30 hari batal, dan acuan anggaran bakal menggunakan APBN 2014 awal.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati pemotongan belanja anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) negara dan penambahan alokasi subsidi BBM dan listrik. Ini selanjutnya akan disahkan dalam Sidang Paripurna malam ini juga.
Beberapa perubahan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2014 yang disepakati tersebut di antaranya subsidi BBM yang mencapai Rp 246,5 triliun dengan jatah BBM subsidi sebanyak 46 juta kilo liter (KL).
Sedangkan subsidi listrik juga naik menjadi Rp 103,8 triliun. Artinya, total subsidi energi tahun ini mencapai Rp 350,3 triliun. Sedangkan subsidi non energi ditetapkan Rp 52,7 triliun.
Sementara rencana pemotongan anggaran belanja kementerian/lembaga negara Rp 100 triliun, hanya disetujui Rp 43,25 triliun, dengan porsi paling besar pada pemotongan perjalanan dinas.
(dnl/hds)











































