Acara ini dikemas dengan tema "Lindung Nilai (Hedging) untuk Kepentingan Bangsa dan Mencegah Moral Hazard"
"Acara ini erat kaitannya dengan kepentingan republik ini. Tujuan kita memahami konteks hedging. Kami ingin mendengar dari gubernur BI apa sih implikasinya kalau tidak ada hedging ini," kata Kepala BPK Rizal Djalil di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Rizal menggambarkan, hedging atau lindung nilai akan berpengaruh pada nilai transaksi dari sebuah pengadaan barang dan jasa yang terkait erat dengan naik turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara penyedia barang dan jasa.
"Misalnya, tanpa hedging atau tanpa lindung nilai, Pertamina menghabiskan Rp 50 triliun untuk pengadaan minyak mentah saat dia membutuhkan dolar. Kalau uang yang Rp 50 trilun itu bisa dihemat, kita bisa membangun sekolah, kita bisa membuat rumah sakit dan lainnya," kata Rizal.
Acara yang digelar di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK Lt 2. JL. Gatot Subroto No. 3 ini dijadwalkan akan dihadiri oleh Menteri Kuangan Chatib Basri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono, Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Eddy Mulyadi.
Acara ini juga dihadiri oleh para auditor BPK dan pejabat-pejabat eselon I BPK. "Saya memang perintahkan bagi auditor BPK yang sedang senggang tidak ada pekerjaan mendesak untuk hadir hari ini karena ini penting untuk menanamkan pemahaman soal hedging ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp 1.980 triliun menjadi senilai Rp 2.370 triliun. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 393 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Di antara kenaikan nilai utang itu, sebagian ada kontribusi pelemahan kurs senilai Rp 163 triliun atau mencapai 41,43% dari total utang. Dengan kata lain, pemerintah harus turut menanggung kenaikan beban utang akibat selisih kurs tanpa adanya tambahan manfaat dari pebayaran tersebut.
(hen/hen)










































