Dalam rakor yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan transaksi lindung nilai dalam pengadaan barang dan jasa baik oleh lembaga negara maupun BUMN.
Rapat yang digelar di Auditorium BPK, ini menghasilkan 4 kesimpulan yang dibacakan oleh Kepala BPK Rizal Djalil, Kamis (19/6/2014). Berikut ringkasannya:
Pertama, para peserta sepaham bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya. Sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara.
"Memang ada biaya yang harus dikeluarkan negara. Tapi itu bukan dianggap sebagai kerugian negara selama transaksinya dilakukan dengan konsisten dan sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Rizal.
Kedua, dengan adanya implementasi kebijakan hedging diharapkan pembayaran utang luar negeri tak terganggu oleh pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Seluruh beban hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.
Ketiga, rapat koordinasi diselenggarakan dengan tujuan untuk koordinasi pengamanan rupiah melalui transaksi lindung nilai, adanya kesamaan sudat pandang terhadap transaksi lindung nilai utang pemerintah dan kewajiban valas BUMN, serta mendorong adanya kebijakan pencegahan kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah.
Keempat, rapat koordinasi menyepakati pembentukan tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya.
"Nanti hasil review akan disampaikan ke DPR dan mana yang harus diperjelas dan dilengkapi. Kita kemudian akan sosialisasikan, karena memang hedging itu sangat penting untuk melindungi nilai rupiah, agar pembayaran utang pemerintah tidak terganggu pelemahan nilai tukar," papar Rizal.
(hds/hds)











































