"Untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan serta mengurangi kepadatan pembelian tiket di loket stasiun, mulai 1 September 2014 PT KAI menetapkan kebijakan tarif pemesanan/pembelian tiket yang sama di stasiun dengan di channel eksternal," kata VP Public Relations PT KAI (Persero) Sugeng Priyono saat temu media di kantor Daops I di Stasiun Cikini, Jakarta, Kamis (19/06/2014).
Dengan demikian menurut Sugeng, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mendatangai stasiun jika ingin melakukan pemesanan/pembelian tiket KA. "Harga tiket sama, tidak perlu repot datang ke stasiun," imbuhnya.
Kebijakan pengenaan tarif yang sama di channel eksternal hanya berlaku dengan mitra kerja PT KAI seperti minimarket Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Kantor & Agen Pos, Pegadaian, Tiki JNE, dan agen tiket resmi.
Sedangkan untuk website, KAI hanya mencantumkan tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com, paditrain.com untuk pembelian tiket.
Kemudian untuk payment poin diantaranya Contact Center 121, Citos Connection, Aeroticket, Oke Tiket, FinChannel, Jaringan ATA Indonesia, Jalingan Panglima Ekspress, Jaringan Tors.
Saat ini pembelian tiket di channel eksternal dikenai biaya lebih mahal yang bervariasi, mulai dari selisih Rp 2.500 per tiket.
(wij/ang)