Chatib Basri: Hedging Rupiah Harus Tahun Ini, Kasihan BI

Chatib Basri: Hedging Rupiah Harus Tahun Ini, Kasihan BI

- detikFinance
Jumat, 20 Jun 2014 17:45 WIB
Chatib Basri: Hedging Rupiah Harus Tahun Ini, Kasihan BI
Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri berharap aturan instrumen lindung nilai alias hedging untuk mengantisipasi pelemahan rupiah bisa disempurnakan tahun ini. Ini karena tekanan nilai tukar masih menjadi membayangi perekonomian Indonesia.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bersentuhan langsung dengan pergerakan kurs akan semakin kesulitan. BI harus selalu waspada agar pergerakan kurs tidak terlalu tajam.

"Harusnya (aturan hedging) tidak terlalu lama. Tahun ini mesti bisa lah. Kalau nggak kasihan BI, pressure-nya berat sekali," kata Chatib di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Menurut Chatib, sebenarnya aturan hedging sudah tersedia dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Menteri Keuangan. Namun perlu ada pembahasan lebih dalam.

"Karena ini belum lengkap. Misalnya harus ditambah akuntansi pemerintah seperti apa, apakah hedging dianggap biaya. Itu harus ada pembahasan rincinya," jelas Chatib.

Kemudian, lanjut Chatib, juga harus ada sinkronisasi dari sisi aparat hukum. "Harus ada kesamaan dari aturan sudah ada. Kalau dari BUMN bilang bisnis biasa, tapi aparat hukum bilang kerugian negara ya susah. Makanya KPK dan Kepolisian kita ajak bicara," tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat dengan pemerintah dan BI serta aparat hukum terkait hedging. Ada beberapa kesimpulan yang didapatkan dalam rakor tersebut.

Pertama, para peserta sepaham bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya. Sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara.

Kedua, dengan adanya implementasi kebijakan hedging diharapkan pembayaran utang luar negeri tak terganggu oleh pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Seluruh beban hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.

Ketiga, rapat koordinasi diselenggarakan dengan tujuan untuk koordinasi pengamanan rupiah melalui transaksi lindung nilai, adanya kesamaan sudat pandang terhadap transaksi lindung nilai utang pemerintah dan kewajiban valas BUMN, serta mendorong adanya kebijakan pencegahan kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah.

Keempat, rapat koordinasi menyepakati pembentukan tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads