Dipidanakan Djan Faridz, Pengembang Properti Kebingungan

Dipidanakan Djan Faridz, Pengembang Properti Kebingungan

- detikFinance
Minggu, 22 Jun 2014 12:47 WIB
Dipidanakan Djan Faridz, Pengembang Properti Kebingungan
Jakarta -

Langkah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 60 pengembang properti 'nakal' ke Kejaksaan Agung terkait ketidakpatuhan soal kebijakan hunian berimbang, telah membuat pelaku properti dalam negeri kebingungan. Aturan hunian berimbang memang menjadi amanat undang-undang perumahan dan permukiman.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (22/6/2014)

"Kebingungan justru melanda pengembang saat ini karena Kemenpera belum juga melakukan sosialisasi bahkan telah melaporkan pengembang seakan-akan tidak mematuhi aturan yang ada," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, langkah Djan Faridz telah memberi kesan bahwa pengembang selalu di pihak yang salah. Padahal menurutnya pemerintah lah yang tidak dapat menjalankan kebijakan penyediaan perumahan rakyat yang pro rakyat.

"Sebatas ketentuan jelas, pengembang seharusnya tidak mempermasalahkan aturan ini. Sebaiknya kita mulai memilah-milah mana pengembang yang nakal dan mana yang telah berkontribusi untuk perumahan rakyat," katanya.

Ali menegaskan, dirinya melalui Indonesia Property Watch berkomitmen akan melakukan pengawasan sejauh mekanisme hunian berimbang sudah jelas dan tersosialisasi dengan baik dan bukan untuk mengkriminalisasikan pengembang.

Ia mengungkapkan, yang terjadi saat ini justru undang-undang hunian berimbang hanya diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen), padahal harus tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan.

"Jangan sampai Permen ini hanya sebagai pembenaran bahwa kinerja Kemenpera sudah benar. Karena justru permasalahan muncul karena belum adanya kebijakan-kebijakan lain yang mendukung sehingga sulit dilaksanakan di lapangan," katanya.

Menurutnya, penyediaan rumah murah bagi pengembang merupakan upaya pengembang dalam penyediaan rumah murah yang tidak dapat disediakan oleh pemerintah saat ini. Namun. Ali mengingatkan bahwa di sisi lain pemerintah harus sadar bahwa tidak dapat sepenuhnya menyerahkan pembangunan rumah murah kepada pihak swasta, karena penanggung jawab penyediaan rumah murah adalah pemerintah.

"Ironisnya pemerintah saat ini tidak dapat menyediaan rumah untuk rakyat sesuai target yang ada dan masih mengandalkan pihak swasta untuk membangunnya," kata Ali.

Sebelumnya Direktur Utama PT Summarecon Agung Johanes Mardjuki menolak dengan istilah pengembang nakal. Hingga saat ini pihak Summarecon belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) soal anggapan sebagai pengembang nakal.

"Saya belum tahu, belum ada penyampaian resmi dari Kemenpera," kata Johannes.

Johannes menjelaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kemenpera. Ia juga berpendapat bila pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) bukan saja menjadi tanggung jawab pengembang tetapi pemerintah.

"Tindak lanjut, kita akan jelaskan dan kita bukan kriminal. Kita ini businessman yang ikuti dan taat peraturan dan bukan seorang pidana," cetusnya.

Seperti diketahui, aturan hunian berimbang mengatur pengembang wajib membangun 2 rumah segmen menengah, dan 3 rumah sederhana ketika membangun 1 rumah mewah. Sedangkan untuk rusun, ketentuannya mengatur pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susu komersial dalam bentuk rusun sederhana.

Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pada pasal 34 ayat 1 Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads