Diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Polri.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014. Untuk itu saat pembayaran di bulan Juli diberlakukan sistem rapel.
Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono mengatakan pembayaran kenaikan gaji memang sedikit terlambat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena kecenderungan jatuh di bulan Mei atau Juni.
βPembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,β kata Kuspriyo seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Rabu (25/6/2014)
Sementara itu terkait dengangaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini. Pembayaran pun akan dilakukan pertengahan Juli atau sebelum lebaran Idul Fitri.
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah-mudahan sebelum lebaran,β kata Azwar.
(mkl/ang)











































