"Jadi bagaimana perlakuan barang yang long stay ini. Ada yang sudah lebih 2 tahun belum diambil yang punya barang. Masalah ini harus bisa segera ditindak dan dilaksanakan," kata CT saat melakukan rapat koordinasi di Kantor Pusat Pelindo II, Jalan Pasoso, Jakarta, Kamis (26/06/2014).
Untuk menangani masalah ini, pemerintah sedang menyiapkan sebuah aturan yang cukup tegas. Tujuannya agar tak ada lagi barang-barang atau kontainer yang menginap lama di Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengakui sampai saat ini masih banyak kontainer yang memginap di Pelabuhan Tanjung Priok. Mayoritas kontainer yang menginap lama di Pelabuhan Priok berisi limbah besi scrab dan produk hortikultura.
"Masalahnya macam-macam, jadi yang long stay itu karena pemenuhan kewajiban pabeaan, dan lartas (arangan perbatasan) belum selesai jadi dia nunggu, jadi si pemberi izin juga harus cepat, kedua dia sudah dapat surat pengeluaran barang (SPB) tapi karena dia tidak punya gudang, ditimbun di sini," kata Agung.
Dijelaskan Agung, Bea Cukai mempunyai aturan bila 60 hari barang tidak diambil akan menjadi barang yang dikuasai negara. "Regulasi ini tetap kita akan kita pakai," jelasnya.
(wij/hen)










































