Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, dirinya berharap Pengadilan Pajak akan memenangkan negara.
"Asian Agri itu kasusnya penyimpangan atau pidana pajak. Ini rekayasa oleh grup yang terdiri dari 14 perusahaan," ujar Fuad di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis malam (27/6/2014).
Dia menyatakan, setelah dalam proses hukum selama 6 tahun, MA memutuskan Asian Agri kalah, dan didenda Rp 2,5 triliun atau 200% dari pokok tunggakan pajaknya.
"Untuk denda Rp 2,5 triliun yang menagih Kejaksaan Agung. Mereka (Asian Agri) sudah menyicil lewat bilyet giro yang bisa dicairkan setiap bulan oleh Kejaksaan. Sementara kami (Ditjen Pajak) menagih pokok ditambah sanksi yang totalnya Rp 1,9 triliun," papar Fuad.
Dari tagihan yang ditetapkan Ditjen Pajak atas tunggakan 14 perusahaan tersebut, Asian Agri melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Meskipun saat ini, Asian Agri telah membayar tagihan dari Ditjen Pajak sekitar Rp 950 miliar.
Adapun rincian tagihan Ditjen Pajak terhadap tunggakan pajak Asian Agri adalah:
- Pokok pajak Rp 1,259 triliun
- Sanksi pajak Rp 653,4 miliar
Totalnya Rp 1,913 triliun
"Baru pertama kali dalam sejarah ada perusahaan kalah banding di MA. Jadi MA telah mengambil keputusan benar. Tapi ternyata ada proses pengadilan pajak," jelas Fuad.
Dirinya meminta agar publik bisa mengawasi terus proses banding di Pengadilan Pajak ini.
Pasalnya, bila Asian Agri menang, maka tunggakan yang sudah dibayar bisa dikembalikan lagi. Jadi nilai tunggakan bisa berubah.
"Jadi kami berdoa biar dia (Asian Agri) kalah. Dia juga pasti berdoa biar menang. Kita kuat-kuatan doa lah," ujar Fuad.
Pada paparannya Fuad mengatakan, sidang pertama Pengadilan pajak terkait banding Asian Agri telah dilakukan 20 Mei lalu untuk berkas PT Tunggal Yunus Estate. Sementara 13 perusahaan lainnya sudah dimulai sidangnya pada Mei-Juni 2014.
"Sampai saat ini sidang baru dilaksanakan satu atau dua kali untuk masing-masing wajib pajak," kata Fuad.
Berikut daftar 14 perusahaan Asian Agri tersebut menurut data Ditjen Pajak:
1. PT Gunung Melayu
2. PT Inti Indosawit Subur
3. PT Nusa Pusaka Kencana
4. PT Rigunas Agri Utama
5. PT Mitra Unggul Pusaka
6. PT Tunggal Yunus Estate
7. PT Dasa Anugerah Sejati
8. PT Andalas Intiagro Lestari
9. PT Hari Sawit Jaya
10. PT Rantau Sinar Karsa
11. PT Raja Garuda Mas Sejati
12. PT Indo Sepadan Jaya
13. PT Supra Matra Abadi
14. PT Saudara Sejati Luhur
(dnl/ang)











































