"Kami akan patuh, dan mengikuti," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan kepada detikFinance, Jumat (27/6/2014)
Ridwan mengatakan secara aturan hukum sudah ada kewajiban penggunaan mata uang rupiah sudah diatur di dalam Undang-undang 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Namun memang untuk melaksanakannya perlu sosialisasi bagi pelaku usaha yang selama ini masih memakai dolar AS dalam transaksi jasa kepelabuhan.
"Jadi yang masih pakai dolar ya harus pakai rupiah. Selama ini memang ada yang pakai untuk kapal-kapal internasional bongkar muat petikemas pakai dolar, tapi importir membayar saat DO (delivery order) dan demurragee, membayarnya di agen-agen pelayaran," katanya.
Menurutnya sebagai pengguna jasa pelabuhan dan pelayaran, selama ini importir hanya mengikuti aturan main yang berlaku dalam transaksi impor, termasuk mengikuti tarif yang ditetapkan oleh agen-agen pelayaran.
"Selama ini kan ketentuan dari agen pelayaran, jadi sekarang mereka juga harus mengikuti, soal kenapa mereka pakai dolar itu terkait tata hitung pentarifan jasa," katanya.
Menurutnya para importir yang menggunakan jasa kapal-kapal lokal menggunaka mata uang rupiah. Sedangkan untuk kapal-kapal asing menggunakan mata uang asing khususnya dolar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung memerintahkan kepada semua pihak yang terkait kegiatan dan pelaku bisnis di seluruh pelabuhan, termasuk Tanjung Priok wajib menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi resmi.
Menteri yang biasa disapa CT ini memberikan waktu 3 bulan untuk proses sosialisasi sebelum ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang ditegakkan di pelabuhan.
Kewajiban penggunaan mata uang rupiah sudah diatur di dalam Undang-undang 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mata uang ini adalah alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan setiap warga negara wajib untuk menaati hukum positif yang berlaku, termasuk UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Jika tidak, maka tentunya ada sanksi.
Pasal 33 UU No 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
(hen/ang)










































