Newmont Gugat RI ke Arbitrase, Ini Tanggapan Pemerintah

Newmont Gugat RI ke Arbitrase, Ini Tanggapan Pemerintah

- detikFinance
Selasa, 01 Jul 2014 18:40 WIB
Newmont Gugat RI ke Arbitrase, Ini Tanggapan Pemerintah
Jakarta - Pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mendapat pemberitahuan resmi dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terkait gugatan arbitrase soal kebijakan larangan ekspor mineral. Selanjutnya pemerintah akan mempelajari gugatan tersebut, termasuk membuka opsi mediasi.

"Mereka (Newmont) sudah mendatangi saya di kantor menyatakan bahwa mereka sudah mengirim surat ke Pak Menko dan Menteri ESDM untuk menyatakan akan membawa kita ke arbitrase," kata Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di acara Peluncuran Pasar Fisik Batu Bara di Jakarta Future Exchange The City Tower Lantai 20, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (1/7/2014)

Sukhyar mengaku belum membaca rinci soal surat pemberitahuan dari Newmont soal arbitrase. Namun menurutnya gugaran Newmont ini bukan menjadi hal yang seharusnya cepat dilakukan karena selalu ada opsi dialog dengan pemerintah.

"Tentu kita menyayangkan karena Newmont sudah lama beroperasi di Indonesia. Sebenarnya semuanya bisa kita selesaikan, tapi inilah yang mereka lakukan," katanya.

Menurutnya, proses arbitrase akan memakan waktu lama, termasuk proses mediasi awal. Namun Sukhyar juga mengakui adanya gugatan ini secara langsung berdampak pada proses renegosiasi kontrak karta (KK) dengan kedua pihak, yang sementara waktu akan berhenti.

"Jadi ini bukan kiamat tapi ini langkah yang mereka tempuh mana kala mereka sebelumnya juga mengatakan keadaan kahar menghentikan operasi," katanya.

Sukhyar meyakini langkah serupa tak akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, yang nasibnya tak jauh berbeda dengan Newmont yaitu gudang konsentratnya sudah penuh karena ada kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan bea keluar progresif.

Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Sebelumnya, Newmont akan mengurangi kegiatan operasi hingga menghentikan kegiatan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat, NTB mulai 1 Juni 2014. Dampaknya akan ada 8.000 karyawan dan kontraktor yang terancam tak bisa bekerja alias dirumahkan.

Pihak Newmont juga pernah menyampaikan penghentian operasi bisa dibatalkan jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor tambang.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads