CT Kecewa Newmont Gugat Pemerintah ke Arbitrase

CT Kecewa Newmont Gugat Pemerintah ke Arbitrase

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2014 12:43 WIB
CT Kecewa Newmont Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional, terkait larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah menyatakan kecewa.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, saat ini pemerintah dan Newmont serta perusahaan tambang lain sedang melakukan negosiasi terkait aturan pembangunan smelter di dalam negeri. Dalam negosiasi terakhir, Newmont memang berencana membangun smelter bersama PT Freeport Indonesia.

Pemerintah meminta jaminan kedua perusahaan agar ada kepastian pembangunan smelter. Bila kesepakatan ini jadi, maka Newmont dan Freeport bisa mengekspor kembali konsentrat tambangnya dengan aturan bea keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti saudara ketahui semua bahwa kita sedang dalam tahapan renegosiasi itu, dengan Newmont, Freeport, dan dengan hampir semua
pemegang konkrak karya yang ada. Dalam proses negosiasi ini tentu kita kecewa, kalau ada pihak yang tiba-tiba menyatakan mereka ingin mengajukan gugatan arbitrase, padahal kita masih dalam pembicaraan dalam proses negosiasi," tutur pria yang akrab disapa CT di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

CT menyatakan, dirinya sudah menerima surat dari Newmont soal niatan mereka mengajukan arbitrase. Dalam surat itu, ujar CT, Newmont menyatakan tidak menutup kemungkinan proses renegosiasi tetap berlangsung.

Menanggapi gugatan Newmont ini, CT mengatakan, pemerintah pasti memiliki niat baik kepada semua investor di dalam negeri. Namun harus ada undang-undang dan aturan yang ditaati. Sementara menurut UU Minerba, Indonesia harus melarang ekspor mineral mentah tahun ini, untuk memicu pembangunan industri hilirisasi tambang, lewat pembangunan smelter di dalam negeri.

"Tentu kami masih berharap Newmont kembali duduk di dalam perundingan untuk segera menuntaskan perundingan yang ada untuk mengikuti UU Minerba yang berlaku. Kalau gugatan itu ada, apakah renegosiasi itu terus berlangsung? Mereka masih tetap mau duduk bareng, tetapi mereka mengajukan surat. Itu saja. Kita sedang berunding kok mereka tiba-tiba mengajukan surat itu. Itukan tidak baik," papar CT.

Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership B.V. menyampaikan alasan mereka menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.

"Newmont Nusa Tenggara dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto kemarin.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads