Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Arief Cahyono mengatakan prosedur pemusnahan dengan cara membakar diangap paling aman dan menekan risiko buruk dari adanya penyakit yang ada dalam daging celeng ilegal.
"Pemusnahan daging celeng selama ini selalu dibakar, kita tahu daging sebagai media yang paling bagus untuk penyebaran bakteri. Kalau ditimbun di tanah mengganggu lingkungan, belum lagi ada risiko digali warga. Kalau dibakar jadi abu, jadi tak ada sisanya," kata Arief kepada detikFinance, Rabu (2/7/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau kapasitas mesin incinerator ada batasnya, sehingga biasanya akan digali tanah lalu daging dibakar di tanah," katanya.
Ia mengungkapkan salah satu pemusnahan daging celeng yang cukup besar pada 18 Juni 2014, Barantan memusnahkan 13,7 ton daging celeng tidak layak konsumsi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Untuk yang di Lampung sampai 14 ton, akhirnya digali di tanah lalu dibakar," katanya.
(hen/hds)











































