Soal Gugatan Newmont, CT: Freeport Saja Masih Tenang-tenang

Soal Gugatan Newmont, CT: Freeport Saja Masih Tenang-tenang

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2014 19:38 WIB
Soal Gugatan Newmont, CT: Freeport Saja Masih Tenang-tenang
Jakarta - Pemerintah menyesalkan sikap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menggugat pemerintah di arbitrase internasional, karena larangan ekspor mineral mentah. Padahal PT Freeport Indonesia menghadapi masalah yang lebih berat.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, masalah renegosiasi kontrak tambang yang dihadapi Newmont juga tidak seberat Freeport.

Masalah Freeport lebih berat karena kontraknya akan segera habis pada tahun 2021. Sementara Newmont masih sampai pada 2031.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Freeport saja masih tenang-tenang," kata pria yang akrab disapa CT ini, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7/2014)

Namun yang menjadi agak terganggu adalah ketika Newmont harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Karena dalam pembangunan smelter, Newmont akan kerjasama dengan Freeport.

"Jadi Newmont relatif nggak ada masalah dibanding Freeport, karena kontrak jangka panjang, Tapi problemnya Newmont tidak bangun smelter sendiri. Bangunnya kerjasama Freeport. Begitu Freeport tidak jadi, tidak jadi smelternya. Sesederhana itu saja," terang CT.

Newmont tak membangun smelter sendiri karena kapasitas produksinya kecil. Tidak sesuai dengan nilai keekonomian investasi pembangunan smelter.

"Karena kapasitasnya kecil, tidak sebesar Freeport, bangun smelter kapasitas kecil keekonomiannya kurang. Makanya kita permudah asal betul-betul dan ada perjanjian tertulis dan berikan uang jaminan," papar CT.

CT pun tidak berharap Freeport akan melakukan hal yang serupa. Tapi sejauh ini Freeport masih memperlihatkan itikad baik untuk bernegosiasi.

"Saya berharap, tidak kenapa tentu kalau seandainya mereka melakukan seperti itu. Mereka memperlihatkan itikad tidak baik. Menurut saya mereka melakukan 1.000 kali melakukan seperti itu," terangnya. "

"Kecuali pemerintah Indonesia tidak ingin mereka menjadi investor di indonesia. Inikan kan kita terima dengan baik, masih perundingan," tegas CT.

Undang-undang Minerba sudah sejak tahun 2009. Pemberlakuannya pun sudah disosialisaikan kepada kalangan usaha.

"UU baru ini sudah 5 tahun yang menyampaikan mereka tidak boleh ekspor mineral harus proses pemurnian agar ada added value, kan baik baik saja. Tidak ada sesuatu yang tidak baik," ujarnya.

Harusnya bila ingin menggugat ke arbitrase internasional, sudah dilakukan sejak tahun 2009. Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap UU. "Kenapa tidak baru keluarnya UU melakukan arbritrase? Kenapa 5 tahun lebih baru ngomong? Berarti yang punya niat tidak baik siapa," pungkasnya.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads