Hal ini diungkapkan CT saat ditemui di kantornya, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/07/2014).
"Kalau cabai dikeringkan itu harus kena PPN padahal itu kan dikeringkan di tingkat petani jadi tidak usah dan tidak boleh dikenakan PPN itu. Saya dukung untuk penghapusan," kata CT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya petani kita dibuatin industri pengeringan supaya mereka bisa mengolah cabai itu. Karena cabai itu umurnya pendek dan dari mulai dipetik sampai busuk itu cepat sekali. Oleh karena itu mereka (petani) harus bisa memproduksi untuk cabai setelah cabai jadi kalau memang pasar tidak bagus dikeringkan ada prosesnya. Jangan sampai kalau tidak ada barang cabai harganya sampai luar biasa. Pusing juga kalau begitu," tuturnya.
Ia menegaskan aturan pembebasan PPN hanya berlaku pada industri pengeringan cabai. Sedangkan industri cabai skala besar yang bernilai tambah seperti cabai bubuk dan cabai pasta (saos) tetap akan dikanakan PPN.
"Kalau sudah jadi cabai botol memang harus dikenakan PPN karena sudah masuk manufaktur. Masa untuk petani dikenakan PPN ya nggak lah. Tetapi hanya untuk batas pengeringan saja. Tetapi bila sudah sampai industri dibuat untuk cabai giling, cabai bubuk, cabai botol dan sachet itu harus kena PPN karena sudah masuk industri," katanya.
(wij/hen)











































