Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar ikut menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar THR para pekerjanya tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut cak Imin, pemberian THR bagi para pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya agar bisa merayakan lebaran.
"Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," jelasnya.
Β
Cak Imin menegaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan baik di tingkat dinas ketenagakerjaan maupun Kemenakertrans.
"Posko pengaduan ini untuk memonitor, mencari solusi dan mengambil tindakan apabila ada yang tidak melaksanakan (pembayaran THR sesuai ketentuan)," tandasnya.
(zul/hen)











































