"Kalau sudah memalsukan barang bilang sapi ternyata celeng itu kriminal. Tentunya investigasi dari Kemendag yang petugas PPNS itu tentu akan melapor ke kepolisian dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Itu pemalsuan, harus ditindak secara keras, dan mesti dituntaskan," kata Lutfi di kantor BI, Jumat (4/7/2014).
Ia menegaskan masalah daging celeng ini merupakan kriminal murni sehingga menjadi wewenang kepolisian. Pihaknya memang punya perangkat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan pengawasan barang beredar dan kewenangannya hanya melakukan tindakan administratif terhadap barang yang tak boleh beredar di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi menegaskan kementeriannya tak bisa melarang atau menghentikan bagi pelanggar atau pihak-pihak yang melakukan tindakan curang.
"Yang bisa dikerjakan menghimbau supaya tidak lakukan kecurangan, dan kalau curang ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Ia kembali menegaskan kasus peredaran daging celeng yang modusnya sudah masuk penipuan merupakan ranah kepolisian. "Saya nggak punya data detil karena ini bukan instrumen perdagangan. Tapi polisi menindaklanjuti tindakan yang bentuknya kriminal," katanya.
(hen/hds)











































