Seperti diketahui, pemerintah bersama kedua raksasa tambang yang beroperasi di Indonesia tersebut telah sepakat soal pembangunan smelter. Namun, kedua perusahaan ini harus memberikan jaminan sebesar US$ 140 juta atau sebesar Rp 1,4 triliun sebagai bentuk komitmen keseriusan keduanya.
Kesepakatan ini tengah dirancang dan akan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di tengah negosiasi ini, Newmont tidak sabar dan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal jika kesepakatan telah didapat, Hidayat mengatakan, kedua perusahaan ini bisa kembali melakukan ekspor mineralnya. Namun dengan dikenakan bea keluar atau pajak ekspor, yang besarannya masih dinegosiasikan.
"(Bea keluar) 10%, bisa naik bisa turun," tambah Hidayat.
Hidayat mengatakan, para menteri-menteri terkait akan melakukan rapat terbatas dengan Presiden SBY dalam penyelesaian bea keluar ini.
"Kalau presiden menyetujui, itu langsung diumumkan," tutup Hidayat.
(zul/hen)











































