Hari ini, Badan Karantina Kementerian Pertanian menangkap 4.550 kg atau 4,5 ton daging celeng/babi hutan. Daging ini berasal dari Palembang dan diduga akan dikirim ke Bekasi.
Penangkapan usaha penyelundupan daging celeng ini digagalkan Badan Karantina di Pelabuhan Merak.
"Diperkirakan daging ini dikirim untuk memenuhi kebutuhan dan harga daging yang semakin meningkat. Daging ini berasal dari Palembang dengan tujuan Bekasi," ungkap Kepala Sub Humas Badan Karantina, Kementerian Pertanian Arief Cahyono kepada kepada detikFinance, Sabtu (5/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Senin malam (30/6/2014), Balai Karantina Bandar Lampung juga telah menahan 4 ton daging babi hutan/celeng. Tidak jauh berbeda, sebanyak 4 ton daging celeng ini dibawa dengan truck cold diesel thermoking dengan nomor polisi KB 9662 HH dari Sumatera Selatan tujuan Jakarta.
Mengkonsumsi daging celeng ilegal yang terkontaminasi berisiko terkena penyakit Zoonosis. Penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia
"Bahayanya adalah bila kita konsumsi pangan yang tidak layak konsumsi dapat menyebabkan keracunan, diare berat akibat E coli, salmonellosis hingga cacing babi yang menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada manusia," sebutnya.
(wij/dnl)











































