RUU Piutang & Lelang Negara Diajukan ke DPR Tahun 2005
Senin, 27 Des 2004 16:57 WIB
Jakarta -
Pemerintah berharap RUU Piutang dan Lelang Negara (RUU PLN) bisa diajukan ke DPR pada pertengahan tahun 2005 untuk mengamandemen UU yang lama. Amandemen UU piutang dan lelang negara dirasa penting karena umur UU itu sudah usang sehingg kinerja Ditjen Piutang dan Lelang Negara tidak optimal. "Kalau menurut saya pertengahan tahun 2005 sudah siap disampaikan ke DPR," kata Dirjen PLN Machfud Sidik di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (27/12/2004).Menurut Machfud, UU PLN umurnya sudah lama seperti UU Piutang Negara sudah berumur 45 tahun dan UU Lelang Negara sudah berumur 100 tahun. Padahal, lanjut Machfud, saat ini sudah muncul UU baru seperti UU Perbankan tahun 1998, UU keuangan negara dan UU perbendaharaan negara. "Jadi memang Ditjen PLN sangat susah untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan perbankan seperti Bank Dagang Bali dan Asiatik. Nah itu tidak cukup diatur dalam UU yang ada saat ini karena paradigmanya sudah berubah," ungkap Machfud.Ia menjelaskan, dari jumlah kasus yang masuk ke Ditjen PLN, ternyata penerimaan negara dari penyelesaian kasus-kasus itu tidak lebih dari Rp 100 miliar. Sedangkan selebihnya masuk kembali ke institusi yang memiliki aset bermasalah tersebut.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































