Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam menerangkan dalam 10 tahun terakhir, hanya dua kali Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berhasil mencapai target perolehan setoran pajak, yaitu periode 2004 dan 2008.
Menurutnya, ada 3 hal untama yang menyebabkan kondisi tersebut terus berulang dan cenderung tak terselesaikan. Kendala pertama adalah tidak realistisnya pemerintah dalam hal menetapkan target penerimaan pajak di awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan kedua, adalah faktor eksternal dalam hal ini kondisi ekonomi dunia yang cenderung belum pulih. "Perekonomian dunia belum pulih, terutama yang menimpa industri pertambangan. Padahal, industri pertambangan itu kan salah satu penyumbang pajak terbesar," katanya.
Faktor ketiga adalah permasalahan dari internal Dirjen Pajak selaku pihak yang berwenang dalam menghimpun pajak dari masyarakat, yaitu soal terbatasnya pegawai pajak.
"Dengan kapasitas yang sekarang diantaranya untuk menentukan bentuk organisasi, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia yang kurang memadai, Dirjen Pajak tidak mempunyai tenaga yang cukup untuk mengemban target-target yang diberikan kepada mereka," tutur Darussalam.
Hambatan itu kian nyata dirasakan, manakala pemerintah mulai membidik sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak.
"Padahal tenaga pajak itu tidak seberapa, sementara UMKM itu kan jumlah pelakunya sangat-sangat banyak. Jumlah (target pajak) banyak, tapi Dirjen Pajak tidak ada tenaga," jelasnya.
Menurutnya pemerintah ke depan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat untuk memecahkan tiga masalah utama di atas agar penerimaan pajak dapat dioptimalkan sehingga target yang ditetapkan pun dapat tercapai.
"Kalau tiga itu tidak dibenahi, sampai kapanpun, penerimaan pajak kita tidak akan pernah mencapai target," tegasnya.
Darussalam menambahkan, untuk dapat melakukan pembenahan, setidaknya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintahan baru.
"Pertama itu reformasi internal Ditjen Pajak itu sendiri. Reformasi itu, Dirjen pajak harus diberi kewenangan untuk menentukan organisasi mereka, menentukan dan mengelola anggaran untuk operasionalnya sendiri dan merekrut sumber daya manusia sendiri. Kalau internal ini kuat, maka kemampuannya untuk menyerap pajak bisa dioptimalkan," tambahnya.
Menyinggung mengenai sumber daya manusia, dikatakan Darussalam, saat ini jumlah pegawai pajak yang ada masih jauh memadai dari kebutuhan. Pasalnya, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang dilayani, jumlah pegawai pajak masih sangat kurang. Maka jumlah pegawai pajak setidaknya harus berjumlah dua kali lipat dari jumlahnya saat ini.
"Sekarang itu jumlahnya 32.000 orang, harusnya dalam waktu dekat idealnya jumlahnya bisa dua kali lipat. Kalau jangka panjang harus lebih lagi, 3 kali lipat malah," tuturnya.
Kedua, untuk memperbaiki sektor perpajakan adalah memperkuat komite pengawas perpajakan. "Supaya, Dirjen pajak ini tidak terlalu powerful. Jadi Dirjen Pajaknya diperkuat, Komite Pengawasnya juga diperkuat supaya seimbang," katanya.
Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan atau setoran pajak Rp 1.072,376 triliun. Menurut data Ditjen Pajak, target setoran pajak tahun ini naik 16,4% dibandingkan tahun lalu Rp 921,26 triliun. Sayangnya, hingga 20 Juni 2014, Ditjen Pajak hanya berhasil meraup setoran Rp 442,56 triliun atau hanya 41,2% dari target tersebut.
(hen/hen)











































