Demikian dikutip dari PP No 53/2014 yang diperoleh detikFinance, Senin (7/7/2014). "Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen, tambahan penghasilan guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis," papar aturan tersebut.
Pemberian gaji ke-13, lanjut regulasi itu, akan dibayar pada Juli 2014. Jika belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, pembayaran dilakukan setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan keuangan," sebut pasal 10 PP no 53/2014. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2014.
(hds/ang)










































