SBY Teken PP, dari Presiden Sampai PNS Dapat Gaji ke-13

SBY Teken PP, dari Presiden Sampai PNS Dapat Gaji ke-13

- detikFinance
Senin, 07 Jul 2014 11:08 WIB
SBY Teken PP, dari Presiden Sampai PNS Dapat Gaji ke-13
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.

Demikian dikutip dari PP No 53/2014 yang diperoleh detikFinance, Senin (7/7/2014). "Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen, tambahan penghasilan guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis," papar aturan tersebut.

Pemberian gaji ke-13, lanjut regulasi itu, akan dibayar pada Juli 2014. Jika belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, pembayaran dilakukan setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran yang diperlukan untuk pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini dibebankan pada APBN untuk PNS di tingkat pusat, anggota TNI/Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, dan wakil menteri. Sementara APBD memberikan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada PNS di tingkat daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan keuangan," sebut pasal 10 PP no 53/2014. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2014.

(hds/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads