'Darurat' Penyelundupan Daging Celeng Belum Berakhir, Ini Buktinya

'Darurat' Penyelundupan Daging Celeng Belum Berakhir, Ini Buktinya

- detikFinance
Senin, 07 Jul 2014 11:50 WIB
Darurat Penyelundupan Daging Celeng Belum Berakhir, Ini Buktinya
Jakarta - Upaya penyelundupan daging babi hutan (celeng) ke Jawa khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya belum berakhir. Tercatat dalam sebulan saja sudah ada upaya penyelundupan daging celeng sebanyak 5 kali yang berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.

Dari hasil tangkapan Barantan, seperti dikutip dari situs resminya, sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014 sudah ada 5 kasus penangkapan dengan total selundupan sebanyak 14,025 ton. Angka yang fantastis, karena sepanjang 2013 total penyelundupan daging celeng hanya 11,848 ton.

Artinya, penyelundupan 1 bulan terakhir sudah 18% di atas jumlah penyelundupan sepanjang tahun lalu. Berikut ini data soal penggagalan penyelundupan daging celeng yang dihimpun detikFinance, Senin (7/7/2014)

4 Juni 2014 di Lampung

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni kembali sukses menggagalkan pengiriman daging celeng seberat 2,125 ton kg dari moda transportasi darat. Daging babi hutan tersebut diangkut oleh beberapa bus yang bertujuan ke Jakarta.

Pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, di Bus Lorena jurusan Jambi-Jakarta dengan nomor Polisi B 7176 WV ditemukan sejumlah 12 koli dengan berat kurang lebih 1,5 ton. Menurut keterangan supir bus, daging babi hutan tersebut akan diturunkan di rest area pom bensin tol Karang Tengah, Tangerang.

Sedangkan sekitar pukul 00.20 WIB, petugas karantina pertanian wilayah kerja Bakauheni kembali menangkap daging celeng yang dibawa menggunakan Bus Kramat Djati dengan Nomor Polisi D 7773 AD jurusan Jakarta sejumlah 5 karung dengan berat 625 kilogram.

Daging babi hutan dari kedua penangkapan ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal pengirim dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

14 Juni 2014 di Lampung

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni kembali menahan daging babi hutan seberat 1.650 kilogram pada 14 Juni 2014 pukul 21.30 WIB.

Petugas Kepolisian Polres Kabupaten Lampung Tengah bekerja sama dengan Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan pengiriman daging babi hutan yang diangku oleh bus Setia Negara dengan nomor Polisi E 7563 YC. Daging ini dititipkan oleh Agen ALS yang bernama Ujang dan dilengkapi dengan Surat Izin Dinas Peternakan dan Perikanan (SKKH) yang diduga dipalsukan oleh pengirim barang.

Daging babi tersebut berasal dari Lahat, Sumatera Selatan, dan diperintahkan untuk dibawa oleh agen loket dalam bentuk paket dengan tujuan Tangerang. Daging dibawa dengan imbalan sebesar Rp.125.000 setiap karungnya. Terdapat 11 karung paket daging.

Diduga daging babi hutan tersebut akan dikirim ke penerima di daerah Tangerang.

24 Juni 2014 di Lampung

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melalui Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan pengiriman yang diduga berupa daging babi hutan di dermaga 3 dalam area Pelabuhan Bakauheni pukul 19.00 WIB.

Daging tersebut berasal dari Km 32 Indralaya Prabumulih, Sumatera Selatan, yang dikirim melalui Truck Cold Diesel dengan nomor polisi B 9974 PYU dan membawa dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diduga dipalsukan oleh pengirim.

Daging celeng tersebut berjumlah 14 koli, berat kurang lebih 1,7 ton. Menurut keterangan sopir truk, daging tersebut akan diturunkan di bawah jembatan tol Balaraja, Banten.

Kendaraan tersebut sudah mengantre di dalam area dermaga 3 untuk memasuki kapal, tetapi petugas karantina pertanian dengan sigap dan cepat meminta untuk memutarkan kendaraannya guna dilakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Karantina Pertanian Wilayah kerja Bakauheni, untuk dilakukan penyidikan oleh PPNS Karantina Pertanian.

30 Juni 2014 di Lampung

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni (Lampung) kembali menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram daging celeng ke Jakarta. Senin malam (30/6/2014) sekitar pukul 22.30 WIB, Balai Karantina Bandar Lampung menahan 4 ton daging babi hutan/celeng.

Kepala Sub Humas Balai Karantina Arief Cahyono menuturkan 4 ton daging celeng ini dibawa dengan truck cold diesel thermoking dengan nomor polisi KB 9662 HH dari Sumatera Selatan tujuan Jakarta.

Menurut catatan Barantan Kementerian Pertanian sebelum kejadian ini, pada 18 Juni 2014 lalu pihaknya telah memusnahkan 13,7 ton daging celeng tidak layak konsumsi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Setelah proses pemusnahan terjadi, Barantan kembali menangkap 6,9 ton daging celeng yang diduga ingin dijual ke Pulau Jawa. Barantan memperkirakan upaya pemasukan daging celeng meningkat seiring meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap daging murah akibat mahalnya harga daging sapi.

Pemasukan daging celeng melalui pintu masuk Merak, Cilegon, terhitung sepanjang Januari hingga Desember 2013 sebanyak 14 kali dengan total tangkapan 12 ton. Rinciannya 7.188 kg atau 7,1 ton ditangkap pada semester I-2013.

Sedangkan penangkapan daging celeng di semester II-2013 terhitung terjadi di November 2013 sebanyak 3 kali dengan total tangkapan 3,4 ton. Di Desember jumlah tangkapan sebanyak 1,5 ton, sehingga totalnya 5 ton. Bengkulu, Jambi, Palembang dan Lampung adalah provinsi paling banyak memasok daging celeng.

5 Juli 2014 di Cilegon

Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian kembali menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal asal Pulau Sumatera tujuan Bekasi, Jawa Barat. Penyelundupan daging celeng dalam beberapa waktu terakhir meningkat signifikan seiring permintaan konsumsi daging masyarakat yang cukup besar.

Penangkapan daging celeng hari ini juga dicampur dengan kulit babi yang diangkut dengan truk. Saat ini supir truk dan kenek telah dimintai keterangan oleh para penyidik pegawai negeri sipil Karantina Cilegon.

Dilihat dari data statistik Badan Karantina Pertanian tahun 2013, volume yang berhasil ditangani Karantina mencapai 11.848 kg dengan frekuensi 11 kali tangkapan selama satu tahun. Ada pun tahun 2014 dari Januari hingga Juni saja telah tercatat volume yang berhasil ditangani mencapai 30.786 kg dengan frekuensi 16 kali tangkapan atau sudah 200% dari volume 2013.

Mengkonsumsi daging celeng ilegal sangat bahaya bagi kesehatan, karena daging celeng yang dipotong tidak sesuai standar, dan proses pengirimannya tak memenuhi kaidah kesehatan, sehingga berpotensi terkontaminasi bakteri, virus, larva, dan lainnya. Bila daging celeng ilegal terkontaminasi, maka berisiko terkena penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Halaman 2 dari 6
(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads