"Selama tahun 2014 ini jumlah tangkapan mencapai 17 kali," ungkap Kepala Sub Humas Badan Karantina, Kementerian Pertanian Arief Cahyono kepada kepada detikFinance, Senin (7/07/2014).
Secara keseluruhan jumlah tangkapan selama tahun 2014 mencapai 35.341 kg atau 35 ton. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tangkapan tahun 2013 lalu, volume yang berhasil ditangani Karantina mencapai 11.848 kg atau naik 200%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu sebagian besar daging yang telah ditangkap telah dimusnahkan. "Jadi yang belum dimusnahkan adalah tangkapan Sabtu lalu (4/07/2014) sebanyak 4.550 kg atau 4,5 ton dan tanggal 30 Juni 2014 sebanyak 4 ton," katanya.
Diperkirakan penyelundupan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa masih akan terus terjadi, hal ini karena kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap daging sapi terutama di bulan Ramadan dan Lebaran.
"Iya, dibandingkan tahun lalu jauh meningkat," imbuhnya.
Β
Arief menjelaskan mengkonsumsi daging celeng ilegal sangat bahaya bagi kesehatan, karena daging celeng yang dipotong tidak sesuai standar, dan proses pengirimannya tak memenuhi kaidah kesehatan, sehingga berpotensi terkontaminasi bakteri, virus, larva dan lainnya.
Mengkonsumsi daging celeng ilegal yang terkontaminasi berisiko terkena penyakit Zoonosis. Penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia
"Bahayanya adalah bila kita konsumsi pangan yang tidak layak konsumsi dapat menyebabkan keracunan, diare berat akibat E coli, salmonellosis hingga cacing babi yang menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada manusia," katanya.
(wij/hen)










































