PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan resmi ke arbitrase internasional karena larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah menyatakan posisinya kuat, dan akan siap menghadapi gugatan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah sebenarnya menghindari adanya gugatan hukum dalam penyelesaian kasus tambang seperti Newmont ini.
"Tentu kita sangat menghindari untuk langkah hukum itu yang terakhir," kata Amir usai buka puasa bersama di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Newmont masih ditangani oleh Pak Menko. Menko sendiri sangat kuat untuk mencari solusi yang terbaik," jelasnya.
Namun pemerintah selalu siap jika perundingan tidak mencapai kata sepakat. Termasuk bertarung di arbitrase internasional. "Kita harus bersiap diri, dan kita harus mempersipakan diri. Saya kira posisi pemerintah sangat kuat," ujarnya.
Amir menegaskan pemerintah akan mempersiapkan segala macam dokumen dan dasar hukum jika harus berada berlawan dengan Newmont di Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemerintah membantah anggapan bahwa Indonesia kerap keok alias kalah dalam pengadilan.
"Siapa yang bilang? Nggak ada itu, yang mana yang bilang? Ekonom mana yang bilang?" tegasnya.
Seperti diketahui, larangan ekspor mineral mentah mulai awal Januari 2014 ini dilakukan pemerintah sebagai amanat dari undang-undangan mineral dan batu bara (Minerba) yang telah disahkan 2009 lalu.
(feb/dnl)











































