Modus Maling Ikan, dari Izin Palsu Hingga Pakai 2 Bendera

Modus Maling Ikan, dari Izin Palsu Hingga Pakai 2 Bendera

- detikFinance
Selasa, 08 Jul 2014 12:00 WIB
Modus Maling Ikan, dari Izin Palsu Hingga Pakai 2 Bendera
Jakarta - Praktik pencurian ikan atau illegal fishing di laut Indonesia terjadi sepanjang tahun. Para pencuri yang mencakup nelayan asing hingga lokal mencoba menghindari aparat keamanan dengan berbagai cara.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman mengungkapkan ada beberapa modus yang dilakukan pencuri saat menangkap ikan di laut Indonesia secara ilegal.

"Modusnya cukup banyak yang kita temui dalam praktik illegal fishing di Indonesia," kata Syahrin kepada detikFinance saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Minabahari III, Kantor Pusat KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/07/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kegiatan illegal fishing yang umumnya terjadi di Wilayah Perairan Indonesia seperti:



  • Penangkapan Ikan Tanpa Izin.
  • Penangkapan Ikan dengan Izin Palsu.
  • Penangkapan Ikan dengan Alat Tangkap Terlarang.
  • Menangkap Ikan dengan menggunakan 2 bendera (pencuri kapal asing).
  • Transhipment oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut.
  • Membawa Hasil Tangkapan secara langsung dari wilayah perairan Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
  • Awak Kapal bukan warga negara sesuai bendera asal.
  • Pelanggaran Daerah Penangkapan (Fishing Ground).
  • Kapal ikan Thailand dan China melakukan penangkapan ikan sampai ke daerah ZEE/teritorial Indonesia melampaui Unresolved Maritime Boundaries Area.

"Itulah modusnya, tetapi yang paling sering adalah mengubah alat tangkap yaitu alat yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah. Kemudian koordinat tangkap tidak dipatuhi, kalau 1 mil kita toleransi kalau lebih kita akan proses," paparnya.

Kemudian tindakan nakal lainnya yang dilakukan para pelaku adalah mematikan transmitter atau alat pelacak semacam GPS yang dipasang di dalam kapal. Sehingga petugas kelautan sulit melacak keberadaan kapal termasuk tidak bisa mendeteksi daerah tangkap dan pelabuhan muat ikan.

"Biasa mereka juga tidak mengaktifkan transmitter VMS. Cara ini yang bisa menimbulkan transhipment (pemindahan muatan ikan ke kapal lain) di laut lalu tidak mendaratkan tangkapan ikan di pelabuhan asal muat," jelasnya.

Seperti diketauhi, PSDKP KKP melakukan kajian tentang kerugian negara terkini akibat pencurian ikan, jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan. Setiap tahunnya, diperkirakan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 101.040 triliun.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads