Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, larangan ekspor mineral mentah ini merupakan perintah undang-undang mineral dan batu bara (Minerba). UU tersebut mengatakan, mulai Januari 2014, ekspor mineral mentah harus dihentikan.
Pemerintah ingin membangun industri hilir melalui pembangunan smelter di dalam negeri. Newmont sebenarnya telah sepakat untuk membangun smelter bersama Freeport, dan bila kesepakatan terjadi, ekspor mineral mentah diperbolehkan hingga smelter beroperasi. Tapi tiba-tiba Newmont menggugat pemerintah ke arbitrase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tahu-tahu tiba-tiba mengajukan arbritase, ya kita kecewa juga tetapi itu hak dia mengajukan arbritase, meskipun tidak baik. Kita sekarang sedang mempersiapkan tim kalau memang mau arbritase, dan kita yakin kalau dia begitu caranya dengan pemerintah Indonesia ya akan rugi sendiri," papar Jero.
Namun, pemerintah melalui Menko Perekonomian Chairul Tanjung, ujar Jero, memberi kesempatan bagi Newmont untuk melanjutkan perundingan dan mencabut gugatan arbitrasenya. "Kalau dia mau arbitrase kita lawan, kita hadapi. Tetapi nanti bisa lost-lost (rugi)," ujar Jero.
Sekarang, Jero meminta Wakil Menteri ESDM memanggil pihak Newmont untuk melanjutkan renegoriasi. "Kalau perlu Newmont di Amerika big boss-nya. Karena kemarin di tataran CEO tidak selesai. Kita panggil owner-nya (pemilik), setelah kita panggil mereka, owner-nya mengerti," ucap Jero.
Jero mengatakan, pemerintah siap untuk menghadapi gugatan arbitrase Newmont ini.
(dnl/ang)










































