"Yang juga harus dicatat adalah apapun itu, peredaran daging babi dibolehkan bukan tidak boleh," ungkap Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa malam, (8/07/2014).
Namun, Bayu meminta para pedagang secara terang-terangan harus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa daging yang dijual adalah daging celeng. Dengan kata lain, penjualan harus dilakukan secara terang-terangan atau tak ada manipulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu, ada beberapa segmen masyarakat yang memang membutuhkan daging celeng. Untuk itu, daging celeng tetap dibutuhkan walaupun hanya untuk beberapa segmen pasar tertentu.
"Hanya harus disampaikan kepada pedagang kalau itu daging babi, haram untuk umat Islam tetapi ada masyarakat kita yang membeli itu," jelasnya.
Seperti diketauhi, penangkapan daging celeng yang dilakukan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian meningkat tajam. Menurut data Karantina selama tahun 2014 khususnya daerah Lampung jumlah tangkapan sudah mencapai 31.775 Kg dengan frekuensi 15 kali tangkapan. Sedangkan di Karantina Cilegon ada 15.307 Kg dengan 5 kali tangkapan.
Dari jumlah itu mayoritas daging celeng telah dimusnahkan dengan cara dibakar yang belum berhasil dimusnahkan sebanyak 10.255 kg.
(wij/ang)











































