Peredaran Daging Celeng Tak Dilarang Asal Legal

Peredaran Daging Celeng Tak Dilarang Asal Legal

- detikFinance
Rabu, 09 Jul 2014 12:35 WIB
Peredaran Daging Celeng Tak Dilarang Asal Legal
Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan peredaran daging celeng/babi hutan tidak dilarang alias diperbolehkan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penjual yang mengedarkan daging celeng.

"Yang juga harus dicatat adalah apapun itu, peredaran daging babi dibolehkan bukan tidak boleh," ungkap Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa malam, (8/07/2014).

Namun, Bayu meminta para pedagang secara terang-terangan harus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa daging yang dijual adalah daging celeng. Dengan kata lain, penjualan harus dilakukan secara terang-terangan atau tak ada manipulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asal kalau misalnya daging celeng, harus ada tempatnya sendiri. Meskipun itu daging babi hutan boleh tetapi harus disebut babi hutan. Kita tidak punya tata niaga tetapi polanya dari RPH (Rumah Pemotongan Hewan), pedagang ke pasar ada polanya untuk daging sapi, daging babi juga ada dan sifatnya tertutup dan harus clear juga daging ini akan diedarkan kemana," paparnya.

Menurut Bayu, ada beberapa segmen masyarakat yang memang membutuhkan daging celeng. Untuk itu, daging celeng tetap dibutuhkan walaupun hanya untuk beberapa segmen pasar tertentu.

"Hanya harus disampaikan kepada pedagang kalau itu daging babi, haram untuk umat Islam tetapi ada masyarakat kita yang membeli itu," jelasnya.

Seperti diketauhi, penangkapan daging celeng yang dilakukan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian meningkat tajam. Menurut data Karantina selama tahun 2014 khususnya daerah Lampung jumlah tangkapan sudah mencapai 31.775 Kg dengan frekuensi 15 kali tangkapan. Sedangkan di Karantina Cilegon ada 15.307 Kg dengan 5 kali tangkapan.


Dari jumlah itu mayoritas daging celeng telah dimusnahkan dengan cara dibakar yang belum berhasil dimusnahkan sebanyak 10.255 kg.

(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads