"Ada di Jawa Tengah, kita juga sudah sebar orang-orang di daerah provinsi, kab/kota juga ada, jadi kita bekerjasama menyiapkan sampling-sampling kalau misalnya terjadi penemuan," kata Lutfi ditemui di pasar Kosambi, Bandung, Kamis (10/9/2014).
Lutfi kembali menegaskan pedagang yang menjual daging celeng ilegal merupakan tindakan kriminal. Jika pedagang sengaja menipu konsumen, maka sanksinya adalah kurungan penjara dan denda, terkait undang-undang perlindungan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah tindakan kriminal, oleh sebab itu akan menindak dan akan memberikan laporan langsung ke polisi untuk menyelesaikan ini sebagai tindakan kriminal, dan ini tindakannya tegas. Bisa diancam hukuman penjara," katanya.
Lutfi menduga, para pedagang yang menjual daging celeng ini telah berlaku curang di tengah harga daging sapi yang melonjak. Oleh karenanya dia menegaskan pedagang nakal jangan coba-coba mengambil kesempatan dan kesempitan.
"Jadi ketika pertumbuhan tinggi, harga tinggi jadi mengundang orang untuk melakukan tindakan curang," katanya.
(zul/hen)











































