Menkeu Jusuf Anwar:
Sumbangan ke Aceh Bebas Pajak
Selasa, 28 Des 2004 14:19 WIB
Jakarta - Menkeu mengeluarkan Peraturan Menkeu yang menyatakan sumbangan yang diberikan wajib pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Aceh dan Sumut dapat dibiayakan. Dengan keputusan tersebut, maka pajak yang semestinya dikeluarkan oleh wajib pajak akan ditanggung oleh pemerintah. Demikian disampaikan Menteru Keuangan Jusuf Anwar saat jumpa pers tentang dikeluarkannya Peraturan Menkeu No 609/PMK.03/2004 di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/12/2004).Menurut Menkeu, keputusan ini diambil agar semua pihak termasuk dunia usaha tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan sumbangannya karena sumbangan tersebut tidak akan dikenai pajak. Ditempat yang sama, Dirjen Pajak Hadi Purnomo menyebutkan, berdasarkan UU perpajakan, bentuk sumbangan memang tidak diperkenankan bebas pajak. "Memang dalam pasal 4 UU kita sumbangan tidak bisa dibiayakan. Memang tidak bebas pajak, cuma dengan peraturan baru ini pajaknya ditanggung pemerintah," tegas Hadi. Hadi menjelaskan, dengan kebijakan baru ini diharapkan tidak akan mengganggu besaran pencapaian target pajak pada APBN 2004. Berdasarkan data per 27 Desember, penerimaan perpajakan tinggak kurang Rp 6,5 triliun. Sementara Menkeu menambahkan, Depkeu juga telah memobilisasi bantuan ke Aceh dan Sumut dengan mengirimkan 5 kontainer mie instant dan 5 kontainer air mineral disamping juga menggunakan hasil tangkapan bea cukai seperti 2000 bal pakaian.
(qom/)











































