Lutfi menegaskan pelaku yang tertangkap harus dijerat dengan hukum pidana dan masuk penjara.
"Masalah daging celeng ini tindakan kriminal murni, dia mesti ditindak sebagai tindakan kriminal dan harus dihukum sesuai hukum. Karena ini penipuan tentu ada pasalnya. Kalau bisa dibuktikan dia mesti masuk penjara," tegas Lutfi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (12/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang untuk membuktikannya memang tidak dengan cara yang gampang. Saya meminta Dirjen SPK (Standardisasi dan Perlindungan Konsumen) untuk menggunakan pasal-pasal perlindungan konsumen untuk bisa membereskan itu untuk memberikan efek jera. Ya kita lagi kerjasama dengan Polri untuk meningkatkan implementasinya supaya konsumen juga tidak dirugikan," paparnya.
Lutfi meyakini maraknya penyelundupan daging celeng disebabkan karena permainan pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari mahalnya harga daging sapi saat ini.
"Ketika demand tinggi ini, jangan sampai spekulasi diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Penyikapan hukum terkait penyelundupan dan penjualan daging celeng memakai jerat hukum yang berbeda. Jika terkait penyelundupan maka menggunakan undang-undang karantina, sedangkan jika manipulasi perdagangan pakai sanksi undang-undang perlindungan konsumen.
(wij/hen)










































