Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi masih merahasiakan konsep kemasan polos. Konsep kemasan polos sudah dilakukan oleh negara lain untuk produk selain miras.
"Kita sedang pelajari," ungkap Lutfi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (11/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti plain packaging ternyata orang di Australia itu merokoknya lebih banyak dari sebelumnya karena harga lebih murah ini yang sedang kita pelajari," imbuhnya.
Sama dengan Australia, pemberlakukan kemasan polos pada kemasan minol dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi di dalam negeri. Oleh sebab itu semua kajian sedang dipelajari dan akan diputuskan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi.
"Kita sedang pelajari di tempat lain dan ingin mengurangi konsumsi alkohol di Indonesia. Kita sedang mempelajari dan sedang digodok di tempat Pak Wamen yang sedang memimpin. Pokoknya kalau itu bagian yang berhasil menurunkan konsumsi kita akan kerjakan," jelasnya.
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5%-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas, golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
(wij/hen)











































