Kritik itu juga datang dari mantan Menpera Suharso Monoarfa. Suharso merupakan menpera pendahulu sebelum Djan Faridz.
Ia mengatakan Djan Faridz tak berhak mempidanakan para pengembang properti karena tak taat aturan hunian berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Suharso, aturan yang bisa mempidanakan para pengembang adalah untuk kasus penipuan, pembohongan konsumen. Hal tersebut diatur dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
"Ada pidana itu di pasal 100 ke sana, pidana itu membohongi pembeli," katanya.
Suharso mengaku tak tahu soal motif Djan Faridz melaporkan para pengembang ke kepolisian. "Nggak tahu, coba tanya beliau. Dari kacamata mana dia lihat," tegasnya.
Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6/2014). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.
Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.
Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.
Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
(zul/hen)











































