SP BUMN Gugat Bank Global, Bapepam dan BI

SP BUMN Gugat Bank Global, Bapepam dan BI

- detikFinance
Selasa, 28 Des 2004 16:25 WIB
Jakarta - Sejumlah serikat pekerja (SP) BUMN akan mengajukan gugatan calss action terhadap Bank Global, Bapepam dan Bank Indonesia berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan BI,dengan memberikan credit card kepada Bank Global, sehingga PT Jamsostek membeli obligasi kepada Bank Global tersebut.Serikat pekerja BUMN ini menggugat 3 lembaga senilai Rp 100 miliar. Gugatan diajukan antara lain oleh serikat pekerja dan karyawan Merpati Nusantara, serikat pekerja Bank Tabungan Negara ( BTN), serikat pekerja AAF, serikat pekerja Bank Mandiri dan sejumlah SP BUMN lainnya.Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 Januari 2005. Menurut Direktur LBH BUMN Habibburahman dalam jumpa pers di TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2004) menyatakan bahwa Bank Global, Bapepam dan Bank Indoneia telah menimbulkan kerugiaan materiil terhadap anggota Jamsostek akibat hilangnya dana Jamsostek di Bank Gobal. Bapepam dan BI menjadi turut tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata berkaitan dengan predikat A minus terhadp Bank Global sehingga membuat PT Jamsostek melanjutkan investasi obligasi ke Ban Global.Selain gugatan materiil, penggugat meminta kepada pengadilan agar menghukum Bank Global, Bapepam, BI untuk meminta maaf ke Jamsostek. Saat ditanya kenapa PT Jamsostek tak jadi turut tergugat karena tak melakukan turut ke hati-hatian saat investasi. "PT Jasmostek adalah korban, sehingga kalau menjadi tergugat, maka gugatan menjadi salah pihak," katanya. (jon/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads