Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Gatot Setyo Waluyo saat dihubungi detikFinance akhir pekan lalu.
Akibat izin AMDAL belum dikantongi, maka pihaknya selaku salah satu investor swasta proyek reklamasi, saat ini hanya bisa melakukan persiapan awal reklamasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan manajemen PT Intiland Development Tbk (DILD). Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin AMDAL untuk dapat memulai reklamasi di Teluk Jakarta
PT Intiland memiliki hak pengembangan 1 pulau seluas 63 hektar melalui anak usahanya yakni PT Taman Harapan Indah.
"Izin prinsip memang sudah, tapi AMDAL-nya belum, masih proses. Diharapkan tahun 2015 awal sudah bisa mulai konstruksinya. Perkiraan pembangunan 1-2 tahun, untuk pulaunya saja. Sekarang masih tahap persiapan saja," tutur Theresia.
(hen/ang)











































