"Dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 121 tahun 2012, disebutkan perwujudan rencana struktur dan pola ruang dalam jangka waktu perencanaan 4 tahunan sampai akhir tahun perencanaan yaitu paling lambat tahun 2030," ujar Kepala Bagian Penataan Ruang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Benny Agus Candra kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
Dalam rencana tahapan pembangunan yang tercantum dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 121 tahun 2012 juga disebutkan, untuk tahap pembangunan pulau reklamasi dapat dilakukan pada kurun waktu 2012 hingga tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah selesai semua, masyarakat yang tadinya bermukim di pemukiman kumuh di sekitar Jakarta utara bisa di relokasi ke sana (pulau reklamasi)," tuturnya.
Saat ini para pengembang telah mendapat izin prinsip dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi pulau buatan dengan luas total mencapai 5.153 hektar tersebut.
Sayangnya hal itu belum bisa dilakukan lantaran para pengembang masih belum mengantongi izin Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ditargetkan izin tersebut dapat keluar sebelum akhir tahun ini sehingga pada awal tahun 2015 pengerjaan reklamasi dapat segera dimulai.
"Sekarang masih tahap persiapan, mungkin tahun depan (tahun 2015) baru mulai pembangunan fisiknya," ujar Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustadi dihubungi terpisah.
(hen/ang)











































