Kehadiran KPPU Membuat Pengusaha Lebih Hati-hati
Selasa, 28 Des 2004 18:07 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono menegaskan, kehadiran lembaga ini hampir selama 5 tahun telah membawa pengaruh yang cukup positif yakni membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam bersaing."Ini karena keputusan kami lebih bersifat shock teraphy. Memang sempat terjadi perdebatan di pengadilan, tapi melalui surat edaran dari MA, kami akhirnya berhasil memperjuangkan kasus," ujar Sutrisno dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (28/12/2004).Hal lain yang perlu dicatat, lanjut dia adalah saran kepda Mendag tentang tata niaga gula agar proses penunjukan importir gula lebih transparan dan telah dibuat pertemuan secara rutin tiap 3 bulan. Lebih lanjut Sutrisno menilai kebijakan pemerintah saat ini belum memberi perubahan significan menuju good corporate governance. Ia mencontohkan pemisahan regulator dan player. "Banyak pejabat yang menjadi komisaris BUMN. Andai regulator terpisah dari player, pasti kita lebih cepat dan jika ini diteruskan akan menjadi hal yang tidak baik dalam perspektif persaingan," tegasnya.Selain itu KPPU juga melaporkan selama 5 tahun lembaga ini berdiri dari tahun 2000-2004 total laporan mencapai 219 laporan dengan total perkara 33 perkara, 23 dari laporan publik dan 10 perkara inisiatif KPPU. 8 perkara mengahasilkan penetapan, 21 perkara menghasilkan putusan, 4 perkara masih dalam penanganan. Dari keseluruhan yang diterima, 9 laporan ditindaklanjuti menjadi kasus yang ditangani.
(qom/)











































