Menakertrans Muhaimin Iskandar mengerahkan ribuan pengawas untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan. Sesuai ketentuan THR diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran.
Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 563 orang.
"THR hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat," kata pria yang biasa disapa Cak Imin ini saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," katanya.
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Cak Imin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
(hen/hds)
