Perusahaan yang Bandel Tak Bayar THR akan 'Diseret' ke Pengadilan

Perusahaan yang Bandel Tak Bayar THR akan 'Diseret' ke Pengadilan

- detikFinance
Selasa, 15 Jul 2014 17:12 WIB
Perusahaan yang Bandel Tak Bayar THR akan Diseret ke Pengadilan
Bekasi - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan setiap pelanggaran hak normatif pekerja seperti tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diseret ke pengadilan hubungan industrial dan dikenai sanksi.

"Kalau perusahaan kesulitan soal pemberian THR maka ada komprominya (dialog), tapai kalau nakal masuk pengadilan," tegas pria yang disapa Cak Imin saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014)

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan industrial," katanya.

Cak Imin mewanti-wanti pemberian THR lebih dini karena terkait dengan upaya mengatur arus manusia menjelang mudik Lebaran. Semakin cepat THR diberikan maka semakin cepat para masyarakat mudik. Selama ini aktivitas mudik cenderung menumpuk di masa-masa mendekati hari H Lebaran karena THR diberikan sangat mepet menjelang hari H Lebaran.

"Soal THR H-7 harus semua tuntas, lebih cepat lebih baik, untuk mudik kan, Soalnya ada pesan dari menhub (menteri perhubungan), soal pemberian THR lebih dini, karena ini tentang urusan mudik, agar mengatasi macet mudik, tak menumpuk dekat Lebaran," katanya.

Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Cak Imin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads